Iklan

Mengenal Kelas Rawat Inap Standar yang Akan diterapkan Oleh Pemerintah Dalam Waktu Dekat

 


Mengenal Kelas Rawat Inap Standar yang Akan diterapkan Oleh Pemerintah Dalam Waktu Dekat


Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memperkenalkan perubahan signifikan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres ini bertujuan untuk menyempurnakan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Inovasi ini diharapkan akan membawa perbaikan yang berarti dalam pengalaman dan kualitas perawatan bagi seluruh peserta.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sebuah sistem baru yang menetapkan standar pelayanan kesehatan yang lebih seragam untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Menurut dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, KRIS bertujuan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta BPJS, sehingga fasilitas kesehatan di rumah sakit dapat menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar KRIS.

KRIS menetapkan 12 komponen penting yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk memastikan kualitas pelayanan. Hal ini termasuk pengaturan ruang rawat inap yang lebih baik dengan maksimal 4 tempat tidur per ruang dan adanya kamar mandi di setiap ruangan, menggantikan kondisi sebelumnya di mana satu ruangan bisa menampung 8 hingga 12 tempat tidur dengan kamar mandi terpisah.

Proses Implementasi dan Evaluasi

Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di Indonesia masih akan terbagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Implementasi KRIS diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, dan saat ini, dari 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia, sekitar 3.060 di antaranya akan menerapkan KRIS. Hingga akhir April 2024, 2.558 rumah sakit telah siap dengan 12 kriteria KRIS.

Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, menekankan bahwa selama periode transisi hingga 30 Juni 2025, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai peraturan ini. Evaluasi mengenai tarif, manfaat, dan iuran akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, dan hasilnya akan digunakan untuk menentukan kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Juli 2025.

Dampak terhadap Kelas Rawat Inap dan Iuran

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa iuran tetap mengikuti perpres yang berlaku sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Para peserta BPJS masih dapat memilih kelas rawat inap sesuai dengan ketentuan yang ada.

Peserta juga memiliki opsi untuk meningkatkan tingkat perawatan di luar hak dasar mereka dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya. Hal ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan yang lebih tinggi dengan beberapa pengecualian yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menkes.

Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menandai langkah besar menuju penyempurnaan sistem kesehatan di Indonesia. Dengan KRIS, pemerintah berharap dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan dan meningkatkan keselamatan pasien. Meskipun proses implementasi akan memakan waktu dan membutuhkan penyesuaian, perubahan ini adalah langkah positif menuju sistem kesehatan yang lebih adil dan berkualitas bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Kelas Rawat Inap Standar yang Akan diterapkan Oleh Pemerintah Dalam Waktu Dekat"

Posting Komentar